Skip to main content

Daftar Denda Tilang Sepeda Motor Terbaru 2015

Kendaraan sepeda motor saat ini tidak bisa dipungkiri lagi sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat umum. Tidak hanya kaum pria saja kaum wanitapun sekarang banyak yang beraktifitas dengan menggunakan sepeda motor. Nah, jangan lupa pula taati peraturan lalu lintasnya ya. Di bawah ini ada info Daftar Denda Tilang sepeda motor Terbaru 2015, Soalnya kalo sampai ketilang ampun deh biayanya. Moga-moga saja ga dimanfaatin sama oknum polisi.

Berkendara dengan motor memang kini menjadi sebuah kesejatian (loh koq kesejatian?), maksudnya di jaman jalanan serba macet maka peran sepeda motor penting banget. Apalagi kalo hidup ditengah kota besar seperti Bandung ataupun Jakarta yang identik dengan macet, terlebih musim ujan begini, menggunakan motor nampaknya menjadi alternatif yang pas. Selain simple, modalnya pun gak setinggi ketika menggunakan mobil. Cuma kalo waktu musim hujan besar deritanya.. kehujunan mulu.. hehe

Namun buat sahabat pembaca, yang selaku pengendara motor harian untuk beraktivitas, ada baiknya tertib dengan peraturan lalu lintas dan marka jalan. Pasalnya Divisi Humas Mabes Polri merilis nilai denda kendaraan bermotor khususnya roda 2 untuk tahun 2015 ini. Kita lihat yuk pada gambar di bawah ini.

daftar denda tilang sepeda motor 2015
daftar denda tilang sepeda motor 2015

Penting banget nih sis.. (eh bro juga), daftar denda pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan Roda 2 (motor), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Oya semoga info Daftar Denda Tilang sepeda motor Terbaru ini bermanfaat dan semoga pak polisi juga ga gampang kasi tilang yang berat dan bersedia memberi teguran dan peringatan. Bukannya apa-apa mahal pak dendanya.. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.