Waspadalah Pada Sertifikat Halal Palsu Di Restoran dan Label Produk Halal
Repotnya hidup dijaman sekarang. Saking ingin mengambil untung banyak
makanan dianggap halal dan dihalalkan secara ilegal. Sudah isu babi celeng,
baso dan mie ayam dari daging tikus, minyak babi dll. Oya saat inipun waspadalah pada sertifikat palsu di restoran dan label produk halal yang kita
lihat di muka umum. Kenapa? Sertifikatpun banyak dipalsukan demi keuntungan
sepihak. Ck ck ck.. ampun ya orang cari untung jaman sekarang. Ternyata hal ini
dimanfaatkan segelintir pelaku usaha dengan memalsukan sertifikat halal MUI.
Penelusuran tim LPPOM MUI menemukan sejumlah sertifikat halal yang dipalsukan
pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Ir.
Muti Arintawati, M.Si., mengimbau pelaku usaha maupun konsumen agar lebih
cermat sebelum membeli produk halal.
"Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan
benar-benar telah bersertifikat halal MUI," tutur Muti Arintawati, seperti
dilansir dari halalmui.org.
Pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha dilakukan dengan
mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah. Padahal dalam
sertifikat halal sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat spesifik,
dimana hanya ada pada perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikat halal
secara legal. Muti Arintawati menambahkan pihak yang mencoba-coba melakukan
pemalsuan pasti akan ketahuan.
Contohnya pencantuman sertifikat halal palsu oleh beberapa produk bahan
baku asal Tiongkok untuk mengelabui pengusaha makanan dan minuman yang hendak
mengajukan sertifikat halal MUI. Produsen Tiongkok yang terbukti mencantumkan
sertifikat halal palsu antara lain Foodchem International Corporation untuk
produk collagen casing, Huabei Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical,
serta Fooding Group Limited.
Sertifikat Halal MUI |
Sedangkan pemalsuan sertifikat halal MUI yang telah telah terungkap di
dalam negeri seperti penggunaan sertifikat halal pada sebuah restoran
vegetarian di Jakarta. Pemilik restoran mengaku ditipu karyawannya yang
mengurus sertifikasi halal. Karyawan yang kini melarikan diri itu tidak
mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Ia justru meminjam sertifikat halal dari
perusahaan lain kemudian mengganti nama dan produk dalam sertifikat agar
seolah-olah menjadi sertifikat halal yang sah di restoran tempatnya bekerja.
Pemalsuan sertifikat halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk
kemasan yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Untuk memperoleh sertifikat
halal MUI, perusahaan memang wajib mencantumkan daftar bahan baku dan asal
bahan tersebut. Namun saat diperiksa, nama produsen dan atau produk yang dicantumkan
ternyata bersertifikat halal palsu.
“Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikat halalnya
tak akan diproses lebih lanjut,” kata Muti Arintawati.
Oleh karena itu, Muti Arintawati memberi pesan pada produsen maupun
konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, minuman, dan
bahan baku. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas yang
disediakan LPPOM MUI. Misalnya, melalui majalah Jurnal Halal, Indonesia Halal
Directory, situs www.halalmui.org, atau melalui smartphone android dan
blackberry.
SUMBER: LPPOM MUI