--> Skip to main content

Kolom iklan

Waspadalah Pada Sertifikat Halal Palsu Di Restoran dan Label Produk Halal

Sertifikat Halal Palsu dan Label Halal Palsu di Restoran
Repotnya hidup dijaman sekarang. Saking ingin mengambil untung banyak makanan dianggap halal dan dihalalkan secara ilegal. Sudah isu babi celeng, baso dan mie ayam dari daging tikus, minyak babi dll. Oya saat inipun waspadalah pada sertifikat palsu di restoran dan label produk halal yang kita lihat di muka umum. Kenapa? Sertifikatpun banyak dipalsukan demi keuntungan sepihak. Ck ck ck.. ampun ya orang cari untung jaman sekarang. Ternyata hal ini dimanfaatkan segelintir pelaku usaha dengan memalsukan sertifikat halal MUI. Penelusuran tim LPPOM MUI menemukan sejumlah sertifikat halal yang dipalsukan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengimbau pelaku usaha maupun konsumen agar lebih cermat sebelum membeli produk halal.

"Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan benar-benar telah bersertifikat halal MUI," tutur Muti Arintawati, seperti dilansir dari halalmui.org.

Pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha dilakukan dengan mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah. Padahal dalam sertifikat halal sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat spesifik, dimana hanya ada pada perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikat halal secara legal. Muti Arintawati menambahkan pihak yang mencoba-coba melakukan pemalsuan pasti akan ketahuan.

Contohnya pencantuman sertifikat halal palsu oleh beberapa produk bahan baku asal Tiongkok untuk mengelabui pengusaha makanan dan minuman yang hendak mengajukan sertifikat halal MUI. Produsen Tiongkok yang terbukti mencantumkan sertifikat halal palsu antara lain Foodchem International Corporation untuk produk collagen casing, Huabei Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical, serta Fooding Group Limited.

Sertifikat Halal MUI dan Label Produk Halal
Sertifikat Halal MUI
Sedangkan pemalsuan sertifikat halal MUI yang telah telah terungkap di dalam negeri seperti penggunaan sertifikat halal pada sebuah restoran vegetarian di Jakarta. Pemilik restoran mengaku ditipu karyawannya yang mengurus sertifikasi halal. Karyawan yang kini melarikan diri itu tidak mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Ia justru meminjam sertifikat halal dari perusahaan lain kemudian mengganti nama dan produk dalam sertifikat agar seolah-olah menjadi sertifikat halal yang sah di restoran tempatnya bekerja.

Pemalsuan sertifikat halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk kemasan yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Untuk memperoleh sertifikat halal MUI, perusahaan memang wajib mencantumkan daftar bahan baku dan asal bahan tersebut. Namun saat diperiksa, nama produsen dan atau produk yang dicantumkan ternyata bersertifikat halal palsu.

“Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikat halalnya tak akan diproses lebih lanjut,” kata Muti Arintawati.

Oleh karena itu, Muti Arintawati memberi pesan pada produsen maupun konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, minuman, dan bahan baku. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas yang disediakan LPPOM MUI. Misalnya, melalui majalah Jurnal Halal, Indonesia Halal Directory, situs www.halalmui.org, atau melalui smartphone android dan blackberry.

SUMBER: LPPOM MUI
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.