Skip to main content

Teguran KPI Untuk Sinetron Anak Jalanan, Apa Saja Pelanggarannya ?

Teguran KPI Untuk Sinetron Anak Jalanan - Sinetron Anak Jalanan yang lagi banyak di gandrungi pemirsa remaja ini akhirnya mendapat teguran tertulis dari KPI. Mengingat banyak sekali pelanggarannya dan juga contoh-contoh yang menginspirasi pada teladan yang kurang baik. Teguran KPI untuk Sinetron Anak Jalanan, Apa saja pelanggarannya? Yang pasti sinetron ini menjadi sumber inspirasi untuk timbulnya lagi trend gang motor yang hobbynya balapan dan tawuran. Nah ini ada betulnya juga kan?

Sinetron Anak Jalanan dapat teguran KPI

Sinetron Anak Jalanan dengan sangh Jagoan Si Boy ini dianggap bisa mempengaruhi remaja untuk meniru adegan2 yang ada didalam sinetronnya. Meskipun Si Boy nya digambarkan alim dan soleh tetap saja nuansa berandalan para gang motor itu kental terasa. Oke mau tau apa saja pelanggaran tertulisnya?

Berikut pelanggaran yang dimuat oleh KPI yang dirilis tanggal 11 januari 2016.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI :

Pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB :
  1. Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan.
  2. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”.
  3. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Sanksinya :
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB :
  1. Terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya.
  2. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, kami juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.

Dengan teguran ini maka pihak KPI meminta kepada yang bersangkutan untuk merubah tema cerita jalannya sinetron, jika tidak dirubah maka harus ditayangkan di jam antara 22.00-03.00 waktu setempat.


Penutup Dari Admin :

Kreatif mencari ide-ide baru untuk sinetron lokal sih sah-sah saja tapi alangkah baiknya mendorong generasi muda untuk menjadi teladan yang baik. Cape-cape masyarakat dan aparat memberantas gang motor di tahun-tahun belakangan .. eh malah di bikin trend nya di sinetron masa kini. Mana tanggung jawab moralnya? Tapi moga-moga ke depan tidak ada sinetron pengganti dengan judul 7 manusia trenggiling misalnya.. ups! Sorry!
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.